Rabu, 13 Maret 2019

Menjadi Komprador, Tak Patut Bicara Pasal 33

Satukan perkataaan dengan perbuatan, mungkin kalimat itu cocok untuk orang yang jujur dan tidak berlaku hipokrit. Namun realitanya tidak demikian, buat para pembual yang sering mengatakan ingin menegakkan Pasal 33, padahal si pembual itu sendiri adalah komprador penguasa lahan ratusan ribu hektar. Jika sebagian orang mengamini perbuatan si pembual tersebut, itu karena mereka tidak paham kenapa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 itu dibuat.

Peguasaan tanah yang dikuasai hanya segelintir orang merupakan watak dari seorang feodal. Kekayaan sumber daya alam yang harusnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya hanya bisa dinikmati dan dirasakan oleh seorang feodal. Sang feodal ini bertranformasi menjadi seorang komprador.

Hancurnya peradaban feodalisme di perancis adalah sebuah awal kehancuran feodalisme di muka bumi ini. Raja Louis XIV pernah berkata 'La Etat C'est Moi' (Negara Adalah Saya) kekuasaan Raja Louis XIV saat itu sudah tidak terbatas lagi dalam berkuasa. Sifat absolut raja raja perancis dijalankan begitu brutal. Itu sebab peradaban feodalisme sudah tidak layak lagi dipakai dalam peradaban manusia saat ini. 

Analogi diatas adalah sebuah gambaran dimana feodalisme menjadi momok yang sangat menakutkan bagi rakyat. Saat ini walaupun feodalisme sudah hampir punah terkikis oleh jaman, namun transformasinya justru lebih menakutkan, yaitu menjadi sebuah sistem kapitalisme, sebuah sistem yang berkiblat pada modal dan membuat dinasti kekuasaan yang menggerogoti jantung ekonomi sebuah negara.

Jika komprador berlagak ingin menegakkan Pasal 33, itu sama hal nya dengan mengukir diatas air. Semua perkataannya omong kosong, bau busuk dan retorika belaka untuk meraih kekuasaan dengan meraih simpati rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar